CPNS 2015

CPNS 2014Kumpulan informasi pengumuman, hasil seleksi, dan finalisasi CPNS 2014 untuk pusat, kementerian, pemerintah provinsi, pemkab dan pemko dari Sabang sampai Merauke.

Pemerintah Republik Indonesia telah berencana membuka rekrutmen CPNS 2014. Sama dengan pengalaman sebelumnya, tes calon pegawai negeri sipil ini kemungkinan akan diadakan pada bulan September Oktober nanti.

Tata cara teknis tes CPNS 2014 juga berpeluang mengalami perubahan. Dimana sistem ujian diharapkan sudah full menggunakan komputer atau computer assisted test, biasa dikenal dengan sistem CAT.

Catatan: informasi selengkapnya akan diperbaharui lagi nanti.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar pernah menegaskan bahwa membutuhkan proses dalam mendapatkan hasil berbagai perubahan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Pada proses seleksi tahun lalu, diperkenalkan perubahan tata cara yakni dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan kebijakan baru itu pun mengejutkan banyak pihak. Hal ini utamanya disebabkan tidak siapnya infrastruktur di daerah. Jika pun ada tapi jumlahnya terbatas, sehingga prosesnya berlangsung lama.

Sistem CAT merupakan suatu metode seleksi dengan memanfaatkan kecanggihan komputer untuk memperoleh standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar demi mewujudkan profesionalisme PNS.

Azwar menegaskan bahwa Pemerintah akan tetap pada pendiriannya untuk mengubah sistem seleksi nasional. Bagi calon pelamar CPNS 2014 diharapkan agar melakukan persiapan yang matang. Karena penerimaan calon aparatur sipil negara akan dilakukan dengan murni dan trasparan.

Kabar baik menyikapi persyaratan rumit

Bukan rahasia lagi dalam setiap kesempatan pembukaan seleksi CPNS membutuhkan berbagai persyaratan rumit. Untuk mendapatkan Surat Keterangan Cakap Kepolisian (SKCK) atau Kartu Kuning saja seorang calon pelamar harus antri panjang dan membutuhkan waktu tak sedikit karna bersamaan dengan ribuan orang lainnya.

Selain kedua lembar surat tersebut, calon peserta juga diwajibkan untuk menyiapkan fotokopi ijazah, dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisir, pas foto terbaru dan kelengkapan berbagai sertifikat lainnya contohnya kecakapan berbahasa Inggris (TOEFL).

Menanggapi hal itu, Azwar Abubakar menegaskan bahwa sangat penting untuk menyederhanakan persyaratan melamar seleksi CPNS, misalnya tanpa harus melampirkan SKCK.

"Pola pikir kita sekarang harus di balik. Semua anak bangsa itu baik, kecuali yang mendapatkan surat atau catatan dari kepolisian. Selain banyak waktu terbuang, tidak mustahil biaya yang dikeluarkan lebih dari yang telah ditentukan," katanya seperti dikutip dari laman SetKab.

Ia juga mengaku jika pihak yang berkepentingan telah mengamini idenya tersebut. "Saya sudah bicara dengan Kapolri dan Mendagri. Prinsipnya semua mendukung," ujar Azwar.

Sistem ujian yang canggih

Selain persyaratan yang tidak sederhana seperti diatas, hal pokok lainnya yang perlu diperhatikan oleh calon peserta seleksi CPNS adalah tentang sistem ujian yang digunakan. Yakni cenderung dengan memakai teknologi informasi modern.

Tahun 2013 lalu,dari 69 kementerian/lembaga yang menyelenggarakan tes CPNS, sebanyak 22 di antaranya menggunakan sistem lama yakni Lembar Jawaban Komputer (LJK), sedangkan sebagian besarnya sebanyak 47 instansi memakai ujian TKD dengan CAT.

Azwar Abubakar mengatakan bahwa pada rekrutmen tahun ini dan kedepan, lebih banyak kementerian/lembaga pemerintahan (K/L) yang akan memakai sistem CAT.

"Kalau sekarang kan sebagian masih dari pusat dan sebagian ada yang dari daerah. Tahun depan kami minta semuanya diatur dari provinsi. Jadi kalau ada yang masuk ke kementerian/lembaga bisa dari daerah untuk memudahkan akses," ucapnya.

Standar penilaian pada TKD

Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 35 Tahun 2013, nilai ambang batas tes kompetensi dasar (TKD) LJK seleksi CPNS tahun lalu adalah:

  • 60% dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) atau 108;
  • 50% dari nilai maksimal Tes Inteligensia Umum (TIU) atau 70; dan
  • 40% dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) atau 64.

Sehingga disimpulkan bahwa seorang peserta tes harus bisa meraih nilai minimal 242 untuk lulus TKD. Hal demikian juga kemungkinan diterapkan pada seleksi CPNS 2014 ini.

Antisipisasi titik rawan

Meskipun Pemerintah mengklaim penyelenggaraan seleksi CPNS tahun kemarin dinyatakan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Namun Indonesian Corruption Watch (ICW) memiliki beberapa catatan titik rawan penyelenggaraan seleksi CPNS. Diawali dari metode pendaftaran hingga pada penetapan peserta yang lulus, yang menurut mereka banyak ditemukan praktik-praktik curang.

Untuk meredam kekhawatiran-kekhawatiran tersebut, tidak heran jika Menteri PAN-RB Azwar Abubakar berani membayar Rp1 miliar jika ada yang menemukan kasus dan melaporkan kelulusan tidak murni.

Meski demikian, Azwar berharap diwaktu akan datang tidak ada lagi gesekan-gesekan dalam seleksi CPNS.

Situs pengumuman hasil CPNS

Untuk pelamar kategori umum yang mengikuti ujian menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) dapat mengecek lulus tidaknya pada situs yang ditetapkan dan media yang bekerja sama.

Tahun lalu hasilnya bisa diakses pada cpns1.menpan.go.id, atau cpns.liputan6.com dan cpns2013.jpnn.com. Caranya adalah dengan memasukkan nomor peserta dan kode captcha yang tersedia.

Sementara pengumuman hasil TKD tahun 2013 untuk tenaga honorer kategori II (KII) akan dilakukan pada minggu keempat Januari 2014.

Besarnya gaji dan keuntungan jadi PNS

Nah, jika telah sukses melewati rintangan-rintangan diatas, tentu Anda akan penasaran berapa sebenarnya gaji PNS?

Keuntungan menjadi PNS tidak hanya menerima gaji bulanan yang tetap tapi juga bejibun tunjangan dan fasilitas serta jaminan hari tua atau pensiun.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan, ditegaskan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Seperti dikutip ari laman Setkab, Selasa (24/12/2013), disebutkan bahwa tunjangan tersebut meliputi Tunjangan Kinerja (sesuai pencapaian kinerja) dan Tunjangan Kemahalan (berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing).

Selain itu, pemerintah juga memberikan penghargaan lain. Utamanya bagi aparatur negara yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya.

Penghargaan itu dapat berupa Tanda Kehormatan; kenaikan pangkat istimewa, kesempatan prioritas pengembangan kompetensi, dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Selama mengabdi disebutkan pula batasan usia pensiun. Seperti disebutkan dalam Pasal 90 RUU ASN, usia tersebut adalah 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi. Selain itu bagi Pejabat Fungsional akan diterapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Akhirul kata semoga sukses menjadi calon pegawai negeri sipil di tahun 2014 ini.

Komentar ditutup.